Kriteria Penulisan:
1. Aman
a. Tidak berbahaya dalam penggunaan bagi organ tubuh
b. Waspada terhadap efek samping dan kontra-indikasi
2. Tepat
a. Tepat indikasi
b. Tepat obat
c. Tepat pasien
d. Tepat dosis dan perhitungan dosis
e. Tepat interval waktu dan lama pemberian obat
3. Rasional
a. Baik dalam penulisan resep maupun dalam komposisi obat
b. Dalam pemeriksaan sesuai BSO dengan rute pemberian, usia, dan kondisi pasien
c. Obat tidak tercampur dihindarkan, dari segi farmaseutikal maupun farmakologi
d. Interaksi obat
b. Dalam pemeriksaan sesuai BSO dengan rute pemberian, usia, dan kondisi pasien
c. Obat tidak tercampur dihindarkan, dari segi farmaseutikal maupun farmakologi
d. Interaksi obat
Format Penulisan Resep
Ada 6 bagian:
a. Inscriptio nama dokter, no.sip., alamat/tlp/hp/kota/tempat, tanggal menulis resep.
b. Invocatio permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin “R/ = resipe” artinya berikanlah
c. Prescriptio/ ordonantio yaitu nama obat dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
d. Signatura tanda cara pakai, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan
Ada 6 bagian:
a. Inscriptio nama dokter, no.sip., alamat/tlp/hp/kota/tempat, tanggal menulis resep.
b. Invocatio permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin “R/ = resipe” artinya berikanlah
c. Prescriptio/ ordonantio yaitu nama obat dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
d. Signatura tanda cara pakai, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan
obat dan keberhasilan terapi
e. Subcriptio tandatangan/ paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut
f. Pro bagian ini terdiri dari nama pasien, umur dan alamat bila perlu
e. Subcriptio tandatangan/ paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut
f. Pro bagian ini terdiri dari nama pasien, umur dan alamat bila perlu
Resep ditulis jelas dan lengkap di kop resep
Signatura ditulis dalam singkatan latin dengan jelas
Setelah signatura harus diparaf dan ditandatangani
Jumlah obat ditulis dengan angka romawi
Nama dan umur dari pasien harus jelas
Khusus untuk peresep obat narkotika harus ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan dan
dicantumkan alamat pasien
Resep hanya berlaku di satu provinsi dan di satu kota
Tidak menyingkat nama obat dengan singkatan yang tidak umum
Kerahasian dokter dijaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar