Senin, 29 Agustus 2011

ATURAN PENULISAN RESEP OBAT

 

Kriteria Penulisan:
1. Aman
    a. Tidak berbahaya dalam penggunaan bagi organ tubuh
    b. Waspada terhadap efek samping dan kontra-indikasi
2. Tepat
    a. Tepat indikasi
    b. Tepat obat
    c. Tepat pasien
    d. Tepat dosis dan perhitungan dosis
    e. Tepat interval waktu dan lama pemberian obat
3. Rasional
    a. Baik dalam penulisan resep maupun dalam komposisi obat
    b. Dalam pemeriksaan sesuai BSO dengan rute pemberian, usia, dan kondisi pasien
    c. Obat tidak tercampur dihindarkan, dari segi farmaseutikal maupun farmakologi
    d. Interaksi obat
Format Penulisan Resep
Ada 6 bagian:
a. Inscriptio nama dokter, no.sip., alamat/tlp/hp/kota/tempat, tanggal menulis resep.
b. Invocatio permintaan tertulis dokter dalam singkatan latin “R/ = resipe” artinya berikanlah
c. Prescriptio/ ordonantio yaitu nama obat dan jumlah serta bentuk sediaan yang diinginkan
d. Signatura tanda cara pakai, dosis pemberian, interval waktu pemberian, sebagai keamanan penggunaan 
    obat dan keberhasilan terapi
e. Subcriptio tandatangan/ paraf dokter penulis resep sebagai legalitas resep tersebut
f. Pro bagian ini terdiri dari nama pasien, umur dan alamat bila perlu
KAEDAH PENULISAN RESEP
 Resep ditulis jelas dan lengkap di kop resep
 Signatura ditulis dalam singkatan latin dengan jelas
 Setelah signatura harus diparaf dan ditandatangani
 Jumlah obat ditulis dengan angka romawi
 Nama dan umur dari pasien harus jelas
 Khusus untuk peresep obat narkotika harus ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan dan
    dicantumkan alamat pasien
 Resep hanya berlaku di satu provinsi dan di satu kota
 Tidak menyingkat nama obat dengan singkatan yang tidak umum
 Kerahasian dokter dijaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar